en id

News

> Go to CSR
Public Service Information System Menu
News

SOSIALISASI PENUTUPAN ASURANSI TANGGUNG JAWAB HUKUM BANDAR UDARA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) TAHUN 2019

06 Aug 2019

kembali ke list


Manado – Sosialisasi asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara dan Airport Liability Insurance tahun 2019 diselenggarakan Selasa, (6/8) di Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado. Hadir untuk memberikan sosialiasasi tersebut  M. Isnaeni , Relationship Manager Kantor Pusat Jasindo.  Sosialisasi asuransi dilaksanakan guna menyampaikan kepada internal Angkasa Pura I, maskapai, maupun ground handling hak yang bisa didapatkan oleh para pengguna jasa bandara serta guna meningkatkan kualitas pelayanan PT  Angkasa Pura I (Persero) kepada penumpang selama berada  di area Bandar Udara sebagai komitmen peningkatan pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) terhadap masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, menjadi kesempatan bagi kita semua untuk memahami apa saja yang menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara asuransi jika terjadi suatu kecelakaan di bandara serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) kepada para pengguna jasa selama berada di area bandara, mengingat asuransi ini berlaku diseluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk diantaranya  Bandara Sam Ratulangi,” ujar Minggus E.T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi dalam sambutannya.

Adapun tujuan dari diselenggarakannya asuransi ini yakni memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi para penumpang  pesawat udara domestik dan international yang berangkat maupun datang serta penumpang transit di area Bandar Udara PT Angkasa Pura I (Persero) dan meningkatkan pelayanan kepada pemakai jasa bandara / Pihak Ketiga serta memenuhi amanat UU No 1 Tahun 2009 Pasal 240.

“Program ini mulai periode 1 Maret 2019 hingga 31 Desember 2021, asuransi ini meliputi sejumlah kerugian yang meliputi cedera badan (Kematian, cacat atau luka fisik orang) dan kerusakan Harta Benda (Musnah, hilang atau rusak) oleh Airlines/Operator Pesawat, Penumpang, atau pun pihak ketiga lainnya. Tentunya juga dengan syarat dan nilai pertanggungan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama,” jelas Isnaeni.

Selain menginformasikan kepada seluruh peserta sosialisasi mengenai ruang lingkup asuransi ini, dalam sosialisasi ini dijelaskan pula kondisi-kondisi yang mendapat pertanggungan asuransi, nilai pertanggungan, prosedur klaim asuransi hingga wilayah pertanggungan asuransi. [HUMAS MDC]