en id

News

> Go to CSR
Public Service Information System Menu
News

KOMISI IV DPRD SULUT TINJAU PROYEK PERLUASAN TERMINAL BANDARA SAM RATULANGI MANADO

02 Jul 2020

kembali ke list


Manado  - Di tengah pandemi COVID -19, tercatat hingga bulan Juni 2020 progres proyek perluasan terminal dan fasiltas penunjang Bandara Sam Ratulangi Manado telah mencapai 22,3 persen yang saat ini ada pada tahap pembangunan struktur. 

 

Kamis (2/7/2020), rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Woworuntu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Manado untuk melakukan peninjauan progres pelaksanaan perluasan terhadap dampak lingkungan dari proyek perluasan yang sementara berlangsung. 

 

Pertemuan dibuka langsung oleh General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus E. T. Gandeguai dan dilanjutkan dengan pemaparan progres perluasan bandara oleh pihak pelaksana proyek,PT Adhi Karya, yang disampaikan langsung oleh Project Produksi Manager R. Wahyu Prayogo. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan bahwa Sulawesi Utara tidak anti dengan investasi, tapi bukan berarti investasi yang dilakukan dapat mengesampingkan dampak lingkungan bagi masyarakat, hal-hal tersebut seharusnya dapat menjadi perhatian dari pihak pelaksana.

 

“Kami menangkap beberapa keluhan yang dirasakan masyarakat, seperti kebisingan atas pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, polusi debu, air sumur masyarakat yang keruh, serta terkait Amdal yang fungsi pengawasannya seperti apa.  Keluhan ini harus mendapat perhatian dan menjadi tanggung jawab pelaksana”, ungkap Melky.

 

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fanny Legoh juga menyampaikan aspirasinya, terkait dengan pembuatan ikon Sam Ratulangi sebagai identitas di Bandara Sam Ratulangi Manado.
 


“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya, saya harap Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai pintu gerbang dapat membuat patung Sam Ratulangi sebagai ikon bandara, sehingga semua yang datang ke Sulawesi Utara dapat berfoto di ikon tersebut dan dapat lebih mengenal sosok pahlawan Sam Ratulangi, jadi bukan hanya sekedar nama”, tutur Fanny.

 

Menanggapi keluhan dan masukkan yang disampaikan tersebut, terkait dampak lingkungan yang timbul atas pembangunan, Minggus menyampaikan akan mengkonsultasikan kembali dengan pihak pelaksana terkait dengan waktu pelaksanaan pekerjaan.

 

“Kebisingan pada malam hari yang timbul karena pekerjaan ini akan kami konsultasikan kembali apa bisa dilaksanakan pada pagi hingga siang hari agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar, dapat disampaikan pula bahwa pekerjaan borepile yang menyebabkan kebisingan akan segera selesai dalam waktu dekat. Sedangkan untuk keluhan air sumur yang keruh sudah kami lakukan penyerahan bantuan CSR berupa tandon air kepada masyarakat”, tutur Minggus.

 

Minggus menambahkan bahwa terkait dengan pembangunan patung Sam Ratulangi sebenarnya sudah direncanakan, namun masih menunggu proses perluasan terminal selesai, agar dapat menyesuaikan dengan layout bandara. 

Menanggapi masalah kebisingan proyek perluasan, Sekertaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dokter Andy Silangen menyampaikan dari sisi kesehatan sebenarnya kebisingan memiliki ambang batas tersendiri

 

“Dari segi kesehatan, kebisingan ini memiliki batasannya. Jangan sampai penilaian kebisingan ini hanya subyektif dari masyarakat. Kan sudah ada standard decibelnya jadi bisa dilanjutkan saja pekerjaannya agar selesai tepat waktu, sehingga tidak akan ada denda ataupun beban anggaran yang bisa terjadi jika pelaksanannya terhambat,” ujar Dokter Andy.

 

Pihak pelaksana proyek menyampaikan bahwa telah dilaksanakan  tes kebisingan dengan menggunakan sound level meter yang dilakukan di lokasi project, dengan hasil rata-rata masih dibawah 70 decibel. Sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 angka tersebut masih berada dibawah ambang batas kebisingan kendaraan maksimal 85 decibel. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 13 Tahun 2005 angka tersebut masih berada dibawah ambang batas kebisingan tingkat-1 yaitu 70 ≤ sampai dengan lebih kecil <75 WECPNL. [HUMAS MDC]